Ambon - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon harus segera menyita dokumen milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terkait proses penggunaan dan pengelolaan anggaran di KPU Kota Ambon.
"Penyitaan ini harus segera dilakukan karena sepertinya ada upaya dari pihak KPU Kota Ambon untuk menghilangkan barang bukti dan ini sangat jelas nampak dengan adanya surat yang dikirimkan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon kepada pihak Kejari," ungkap Ketua Umum MASIKA ICMI Maluku, Ruslan Tawari kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (28/5).