Jumat, 10 Juni 2011

Jaksa Harus Segera Sita Dokumen KPU

Ambon - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon harus segera menyita dokumen milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terkait proses penggunaan dan pengelolaan anggaran di KPU Kota Ambon.
"Penyitaan ini harus segera dilakukan karena sepertinya ada upaya dari pihak KPU Kota Ambon untuk menghilangkan barang bukti dan ini sangat jelas nampak dengan adanya surat yang dikirimkan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon kepada pihak Kejari," ungkap Ketua Umum MASIKA ICMI Maluku, Ruslan Tawari kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (28/5).


Dikatakan, dengan adanya surat yang dikirimkan ke Kejari Ambon dengan alasan untuk meminta waktu sampai dua minggu baru dilakukan pemeriksaan karena masih dalam proses pentahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka ini merupakan alasan yang mengada-ada dan sengaja dilakukan untuk menghalangi kerja kejaksaan.
"Bayangkan saja dengan waktu yang ditentukan oleh KPU selama dua minggu, maka dalam jenjang waktu tersebut sudah pasti ada upaya untuk menghilangkan barang bukti ataukah juga berupaya untuk membuat data-data yang fiktif, sehingga ketika dimintakan oleh Kejari, maka itu merupakan data yang akurat versi KPU, padahal mungkin saja ada data-data penggunaan anggaran yang di mark up bahkan juga fiktif," katanya.
Tawari berharap, ada sikap keseriusan dari pihak penyidik di Kejari Ambon untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran di tubuh KPU Kota Ambon ini dalam proses Pilkada Kota Ambon periode 2011-2016.
Tawari juga meminta kejaksaan dengan kewenangannya harus segera memanggil Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama maupun Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel untuk dimintai keterangannya, karena jika tidak segera dilakukan pemeriksaan terhadap kedua petinggi di KPU Kota Ambon ini, maka akan turut mempengaruhi kerja kejaksaan dalam mengusut dugaan penggunaan anggaran tersebut.

Siwalima Senin 30 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Setelah Baca, Jangan Lupa Ya Untuk Berkomentar.