Bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa Indonesia yang sudah semakin terbatas perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan internasional, merupakan pertimbangan mendasar dari perubahan peraturan menteri perikanan dan kelautan nomor PER.05/MEN/2008 menjadi nomor PER.12/MEN/2009 tentang usaha perikanan tangkap. Perubahan ini meliputi 17 pasal dalam PERMEN 05/MEN/2008 yang berkaitan dengan perizinan dan sangsi atas pelanggaran terhadap perizinan. Pasal-pasal yang dirubah meliputi pasal 16,17, 22, 31, 33, 36, 45, 46, 47, 48, 61, 64, 66, 70, 75, 76, dan 80.
Tampilkan postingan dengan label Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perikanan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 12 Februari 2012
TELAAH PERATURAN MENTRI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO. PER/12/MEN/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.05/MEN/2008 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
Jumat, 10 Februari 2012
Pasal-pasal Membingungkan dalam UU Perikanan
Pasal-pasal Membingungkan dalam UU Perikanan
Oleh Akhmad Solihin
Oleh Akhmad Solihin
UU Perikanan No 31/2004 yang dibanggakan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ternyata menyisakan masalah. Meski lebih lengkap dibanding UU sebelumnya dan memuat beberapa terobosan baru, namun belum mampu menuntaskan konflik antarnelayan karena masih kentalnya suasana sentralistik, serta tidak jelasnya sejumlah pasal.